Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo saat diperiksa KPK terkait jumlah kekayaannya yang dinilai tidak wajar.

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir. Namun KPK belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.

“Terkait dengan perkara yang sedang kami selidiki, perkara pemeriksa pajak. Kami ingin sampaikan bahwa ini merupakan komitmen KPK tentunya dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Usai naik ke penyidikan, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

“Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.

KPK Akan Periksa Istri Rafael Alun Lagi

Ali Fikri mengatakan pemeriksaan para saksi setelah Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka masih akan terus dilakukan. KPK akan kembali memeriksa istri dan anak Rafael Alun.

“Ya sesuai kebutuhan, siapa yang perlu dipanggil sebagai saksi pasti nanti akan kami lakukan. Cuma semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan, keterangan misalnya,” kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Sebagai informasi, istri Rafael telah diperiksa saat kasus korupsi Rafael Alun masih dalam tahap penyelidikan.

“Tapi yang pasti kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil. Pasti nanti berikutnya dipanggil lagi,” ucap Ali Fikri.