Jaksa menuturkan Luhut Binsar Pandjaitan pun mengetahui video serta isi dialog Haris dan Fatiah dalam video tersebut. Jaksa mengatakan Luhut marah oleh perkataan Haris dan Fatia.
Luhut, kata jaksa, memberikan kesempatan kepada Haris Azhar dan Fatiah untuk meminta maaf kepada Luhut dengan memberikan surat somasi dua kali. Namun keduanya tidak meminta maaf, hingga akhirnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Haris didakwa bersama Fatiah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tinggalkan Balasan