JAKARTA, Eranasional.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa aktivis HAM Haris Azhar melakukan perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa mengatakan Haris Azhar mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
“Bahwa terdakwa Haris Azhar bersama-sama saksi Fatiah Maulidiyanty (aktivis Kontras) melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” ucap jaksa saat membacakan dakwaan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar pada 18 Januari 2021 di akun YouTube Haris Azhar dengan 216 ribu subscribers.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam”.
Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatiah Maulidiyanty dan Owi. Jaksa mengatakan ketiga orang tersebut memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.
“Terdakwa Haris Azhar sebagai host yang mana saksi Fatiah Maulidiyanty sudah mengetahui maksud dan tujuan terdakwa Haris Azhar ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan, kemudian menyatukan kehendak dengan terdakwa Haris Azhar agar rekaman dialog/percakapannya berisikan pernyataan dari hasil kajian cepat yang belum terbukti kebenarannya akan menghasilkan informasi elektronik yang muatannya mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi dapat diakses dan diketahui publik melalui akun YouTube Haris Azhar,” jelas jaksa.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan