JAKARTA, Eranasional.com – Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG (15), dituntut hukuman pidana empat tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini AG terbukti bersalam dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.
“Terhadap yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) itu selama 4 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).
Untuk diketahui, LPKA merupakan tempat anak menjalani masa pidananya. LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Sidang tuntutan ini digelar secara tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” jelas Jaksa.
Sebelumnya, Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
“Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” kata Syarief, Rabu (29/3).
Pasal 353 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara 4 tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 355 berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 76 C berbunyi:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan