Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com –Tinggal selangkah lagi, proses hukum yang dijalani kekasih Mario Dandy AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dan menjadi terdakwa atas keterlibatan dalam perkara Penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan menggelar sidang putusan kasus AG pada hari Senin (10/4/2023).

“Senin 10 April agenda pembacaan putusan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dihubungi awak media, Sabtu (8/4/2023).

Djuyamto menambahkan, rencana persidangan pembacaan putusan terhadap AG akan dilaksanakan secara terbuka mulai pukul 13.00 WIB. “Terbuka. Jam 13.00 WIB,” katanya.

Dalam perkara tersebut, Anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Diberitakan sebelumnya, anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) yang merupakan pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman selama empat tahun. Dia dinilai bersalah melanggar Pasal 355 KUHP.

“Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Rabu (5/4) lalu.

“Jadi tuntutan dari JPU adalah ABH dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP, atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” tutupnya.