JAKARTA, Eranasional.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penelitian terhadap masalah yang menimpa artis Soimah dengan petugas pajak.
“Saya mendapat kiriman video dari @masbutet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalah Bu @showimah akibat perlakuan “aparat pajak”. Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah,” tulis Sri Mulyani dalam postingan di akun Instagram resminya @smindrawati yang dikutip Senin (9/4/2023).
Di postingan itu dia melampirkan video yang berisi penjelasan yang dinarasikan oleh salah satu pegawai DJP. Penjelasan pertama terkait dengan masalah Soiman pada tahun 2015 saat artis tersebut membeli rumah.
Mengikuti kesaksian Soimah di Notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah.
Dalam video tersebut disampaikan bahwa jika adanya interaksi antara Soimah dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantul hanyalah untuk memvalidasi transaksi nilai rumah tersebut.
Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual, bukan kepada pembeli untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Kedua, terkait kedatangan petugas yang membawa “debt collector”. Menurut UU, kantor pajak sudah memiliki “debt collector” sendiri, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan