Mario Dandy dan Shane Lukas (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) masih bergulir di persidangan, salah satu tersangka anak AG (15) sudah mendapat vonis hukumannya yakni 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun.

Beberapa fakta kasus tersebut pun diungkap di persidangan hari ini, salah satunya soal biaya perawatan David Ozora selaku korban yang ternyata tak dibantu sama sekali oleh tersangka utama, Mario Dandy Satriyo (20).

Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara membacakan sidang putusan atas vonis tersangka anak AG. Dalam keterangannya, Hakim mengungkap bahwa biaya pengobatan korban penganiayaan, David Ozora, saat ini sudah mencapai Rp1,2 miliar.

“Biaya pengobatan anak korban (David Ozora) di rumah sakit sudah sebesar Rp1,2 miliar,” kata hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, (10/4/2023).

Sebagaimana diketahui, akibat tindak kekerasan yang dilakukan para terdakwa yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, David harus terbaring lemas di rumah sakit.

Menurut penuturan pengacara David, Mellisa Anggraini, kliennya itu sudah di ICU hampir 50 hari dan berpotensi cacat permanen.

Sayangnya, belum ada sama sekali bantuan yang diberikan dari pihak tersangka, termasuk Mario Dandy Satriyo.

“Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak,” ungkap Hakim

Lebih lanjut Mellisa mengaku tak tahu secara detail mengenai biaya pengobatan. Hal ini karena pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Sampai saat ini masih biaya dari orang tua. Nah, LPSK menyampaikan sudah menyusut terkait restitusi tetapi kita tidak tahu bagaimana proses perhitungannya. Kita serahkan saja, karena itu hak yang melekat terhadap anak korba,” ungkap kuasa hukum David Ozora.