AG, kekasih Mario Dandy Satriyo, usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/3/2023). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Hakim Sri Wahyuni Batubara membongkar kebohongan AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora, (17) AG yang mengarang cerita bahwa dirinya diperkosa oleh David. Tudingan soal pemerkosaan itu yang memicu Mario Dandy menganiaya David Ozora secara brutal.

Kebohongan itu dibongkar hakim saat menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada AG. Sidang vonis itu digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4) kemarin.

Saat membacakan amar putusan, hakim membeberkan klaim AG soal motif Mario Dandy Satriyo menganiaya David.

“Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (AG) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023,” kata Hakim.

Berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy disebut semakin marah karena Agnes mengaku dipaksa berhubungan badan alias diperkosa oleh David pada hari itu.

“Anak (AG) dipaksa oleh anak korban (David Ozora),” ujar Sri.

Namun kenyataannya, AG terbukti cuma mengarang cerita soal diperkosa oleh David Ozora. Sebab, dia tak trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.

“Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma,” ujar Sri.

“Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (AG) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali,” katanya lagi.

Divonis 3,5 Tahun Penjara

Menimbang fakta tersebut, AG divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap David.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut agar AG dihukum 4 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam sidang putusan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis ringan AG. Pertama, AG dianggap masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.

Kedua, AG disebut telah menyesali perbuatannya. Terakhir, AG dinilai memiliki orang tua yang sedang mengalami sakit parah.

“Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat,” pungkas Hakim.