Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan Dirtipidum Brigjen Djuhandani menangkap Dito Mahendra.

JAKARTA, Eranasional.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan jajarannya untuk menangkap Dito Mahendra yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Agus mengaku sudah menyampaikan perintah itu kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani.

“Sudah saya perintahkan Pak Dirtipudum, Pak Djuhandani. Saya suruh tangkap Dito Mahendra,” kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan kasus senpi ilegal yang diduga melibatkan Dito Mahendra itu saat ini kasusnya telah naik ke tahap penyidikan atau telah ditemukan tindak pidananya.

Hingga saat ini, polisi sudah memanggil Dito Mahendra sebanyak dua kali untuk diperiksa. Namun, kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut selalu mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, terdapat sembilan senpi tidak berizin atau ilegal yang disita dari Dito Mahendra.

Brigjen Djuhandhani mengatakan, pihaknya telah mengirimkan undangan panggilan klarifikasi guna kepentingan penyelidikan kepada Dito. Namun, Dito tidak menghadirinya.

Kasus ini berawal saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor Dito di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023) lalu. Dari tempat itu ditemukan 15 pucuk senjata api.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi dinyatakan ilegal.

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dittipidum Bareskrim tanggal 24 Maret 2023, diduga Dito melanggar Pasal 1 ayat (1) UU No. 12/1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dito diduga telah melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.