Tersangka Kasus Korupsi dan Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto:Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset Lukas Enembe yang disita KPK mulai dari bongkahan emas hingga empat nomor rekening.

Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Patyona. Dikatakan, bongkahan emas yang disita KPK seberat 1 kilogram dan bertuliskan made by Lukas Enembe.

“Ada emas, hanya gambarnya saja, tetapi emas itu Bapak Lukas menjelaskan bahwa itu produksi di Papua, karena di dalam bongkahan emas itu ada made by Lukas Enembe, itu emas satu kilogram,” ujar Petrus kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Selain bongkahan emas, kata Petrus, penyidik KPK juga menyita satu ikat pinggang kepala macan. Kedua aset tersebut disita dari rumah Lukas di Pantai Indah Kapuk.

“Emas itu yang disita KPK, termasuk satu ikat pinggang kepala macan. Itu saja yang disita dari rumah beliau yang disewa di Pantai Indah Kapuk,” ungkap Petrus.

Lebih lanjut, Petrus mengatakan KPK juga turut menyita empat rekening milik Lukas Enembe. Selain itu, KPK juga menyita mobil Toyota Alphard Lukas.

“Yang disita itu rekening beliau ada empat. Kemudian mobil Alphard, sama rumah di Apartemen Santa Rosa, kemudian yang dibilang emas itu, emas itu seberat satu kilogram,” kata Petrus.

Diketahui, KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Kali ini, Lukas dijerat atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Lukas sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan Gratifikasi dengan tersangka LE (Lukas Enembe), tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).