JAKARTA, Eranasional.com – Bareskrim Polri saat ini sedang mencari keberadaan Dito Mahendra untuk dijemput paksa setelah mangkir dua kali dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim POlri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik telah mencari Dito Mahendra sejak mangkir dari panggilan pemeriksaan kedua.
“Kita cari dan penyidik dilengkapi surat perintah membawa,” kata Djuhandani, Kamis (13/4/2023).
Dia menjelaskan, penjemputan paksa ini sesuai aturan pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP. Katanya, dalam ketentuan tersebut, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Sebelumnya Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan telah memerintahkan anggota untuk menangkap Dito Mahendra. “Sudah saya suruh tangkap (Dito Mahendra),” kata Agus Andrianto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Seperti diketahui, Dito Mahendra, kekasih penyanyi Nindy Ayunda, terseret kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Dito menyimpan aset milik Nurhadi yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Penemuan 15 Pucuk Senjata Api
Dalam rangka penyelidikan TPPU itu, KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3). Hasilnya, ditemukan 15 pucuk senjata api. Penyidik KPK lantas menyerahkan senjata itu kepada Bareskrim untuk diselidiki.
Bareskrim menyatakan sembilan pucuk senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra ilegal. Senjata itu di antaranya 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
KPK maupun Polri telah beberapa kali memanggil Dito Mahendra untuk diperiksa. KPK memanggil untuk pemeriksaan kasus korupsi. Sementara, Bareskrim memanggil Dito Mahendra untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan