Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Tersangka kasus dugaan gratifikasi ini masa penahanannya diperpanjang selama 40 hari ke depan.

“Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023-1 Juli 2023 di Rutan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/4/2023).

Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. KPK meminta pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Untuk pengumpulan alat bukti, di antaranya pemanggilan saksi-saksi, KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik,” kata Ali.

Rafael Tersangka Gratifikasi

Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi US$90.000.

KPK mengklaim telah menemukan bukti yang cukup terkait kasus korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengkondisian atas temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, Firli menyebut  Rafael memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME. Rafael disebut aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang dialaminya.

Jadi RAT punya pekerjaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Adapun yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan melalui DJP,” kata Firli, dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

Atas perbuatannya, Rafael diduga menerima uang US$90.000 yang merupakan gratifikasi atas tindakannya. Adapun US$90.000 tersebut jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs Rp15.000 menjadi sekitar Rp1,3 miliar. Saat ini KPK terus menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut.

“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya. RAT diduga aktif merekomendasikan untuk konsultasi dan rekomendasi dengan PT AME,” katanya.

“Sebagai bukti permulaan awal tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima Saudara tersangka RAT sejumlah sekitar US$90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia langsung ditahan.