JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait kasus suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Dua tersangka di antaranya dinyatakan positif COVID-19.
“Dalam kegiatan tangkap tangan di Kota Bandung, di hadapkan kami ada 4 orang tersangka, yang 2 dalam hasil pemeriksaan positif COVID-19, sehingga tidak ditampilkan dalam kegiatan kita pada pagi hari ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023).
Hingga jumpa pers berakhir, belum disebutkan identitas dua orang yang positif COVID-19 tersebut.
Pastinya, tersangka tersebut bukan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Karena Yana Mulyana ikut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Diketahui, 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro.
Benny, Sony, dan Andreas diduga sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara, Yana Mulyana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Walkot Bandung Terjaring OTT KPK
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4) siang. Total ada sembilan orang yang diamankan.
“Betul. KPK pada Jumat (14/4) telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Sabtu (15/4).
Ali mengatakan Yana Mulyana diduga terlibat suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet di wilayah Kota Bandung. Yana Mulyana diduga menerima suap terkait program Bandung Smart City.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti sejumlah uang. Uang yang diamankan dalam pecahan rupiah dan mata uang asing lainnya.
Tinggalkan Balasan