JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Ombudsman.
Endra melaporkan keduanya dengan dugaan melakukan maladministrasi terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
“Hari ini saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret 2023 lalu terhadap diri saya. Dalam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK,” kata Endar di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (17/4/2023).
“Terlapornya tentunya yang tanda tangani dan salah satu pimpinan,” sambung Endar.
Menurut dia, pemberhentian dirinya erat dengan penyalahgunaan wewenang. Dia menilai hal itu juga berkaitan dengan intervensi terhadap upaya penegakan hukum.
“Pemberhentian ini merupakan penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan penggunaan wewenang tersebut melalui upaya untuk mengintervensi independensi penegakan hukum melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak independensi dan due process of law,” tuturnya.
Endar mengatakan, sejumlah bukti dokumen telah diserahkan kepada pihak Ombudsman. Runutan pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang dinilai janggal pun telah dijabarkan.
Jenderal polisi bintang satu ini menyerahkan proses pelaporannya itu kepada Ombudsman. Dia berharap lewat mekanisme Ombudsman surat keputusan terkait pencopotannya bisa dibatalkan.
“Tentunya kami mengharapkan seandainya terjadi maladministrasi, sesuai kewenangan dari Ombudsman kami mengharapkan adanya tindak lanjut tentang pembatalan SK tersebut,” jelasnya.
Seperti diketahu, Ketua KPK Firli mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023.
Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.
Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewan Pengawas KPK bisa menuntaskan polemik yang terjadi.
Menanggapi pengaduan Endra itu, KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan