Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah melaporkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanudin ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian.

JAKARTA, Eranasional.com – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah melaporkan peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanudin (APH) ke Bareskrim Polri.

Andi dilaporkan buntut dari komentarnya yang ‘menghalalkan’ darah semua warga Muhammadiyah.

“Tadi di SPKT, kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya. Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri,” kata Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023).

Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menyebut komentar Andi telah menyakiti hati warga Muhammadiyah.

“Untuk pengembangan di penyelidikan atau penyidikan nanti kita serahkan ke penyidiklah terkait hal tersebut. Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan bagi warga Muhammadiyah sehingga mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum untuk hal tersebut,” ujarnya.

Kata dia, pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam laporannya tersebut, di antaranya tangkapan layar komentar Andi Pangerang yang berisi ancaman kepada warga Muhammadiyah.

“Untuk bukti kami menyampaikan screenshot atau tangkapan layar dari komentar yang bersangkutan di Facebook Pak Thomas Djamaluddin, tangkapan layar itu. Itu yang kami serahkan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemuda Muhammadiyah, Sedek Bahta, berharap Andi Pengareng dipecat dari BRIN. Menurutnya, komentar yang dilontarkan Andi telah mencederai wibawa pegawai ASN.

“Kalau proses pidananya berlanjut sampai ada putusannya dan dinyatakan bersalah pasti dia (APH) akan dipecat. Karena itu, sebelum dipidana harapannya majelis etik merekomedasikan untuk pemecatan kepada saudara APH,” ucap Sedek.

“Jadi siapapun yang itu namanya ASN jika melakukan tindakan-tindakan serupa ataupun yang lain yang itu mencederai wibawa pegawai negeri sipil, tak pantas untuk dipertahankan, pecat itu jalan paling toleran. Ini juga jadi pembelajaran bagi seluruh pegawai negeri tidak boleh berperilaku seperti itu,” imbuhnya.

LBH PP Pusat Muhammadiyah Juga Berharap Thomas Djamaluddin Dipecat

LBH PP Muhammadiyah juga berharap peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddinn juga dipecat.

“Sebetulnya ada dua nama ini. selain Andi Pangerang, ada juga Profesor Thomas Djamaluddin agar dipecat dari BRIN. Kita minta agar dia dipecat tidak hormat a sebagai pegawai ASN,” tegas Ketua Bidang Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhamadiyah, Gufron di Bareskrim Polri, Selasa (25/4/2023).

Gufron mengatakan unggahan mantan anggota Lembaga Penerbangan Antarika Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin terkait ujaran kebencian kepada Muhammadiyah sudah dilakukan sejak tahun 2013. Dia berharap Andi dan Thomas mendapat sanksi sesuai aturan etik yang berlaku.

“Karena kalau saudara melihat membaca status-status Facebooknya saudara Thomas Djamaluddin itu memang sangat tendensius dan sangat subyektik dan lebih banyak menyerang Muhammadiyah,” ujarnya.

“Begitu kita telususuri dari tahun 2013, ada status yang menyerang Muhammadiyah,” ungkapnya.