JAKARTA, Eranasional.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, Jumat (28/4/2023) lusa.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, jadwal panggilan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra akan dikirimkan penyidik pada Rabu (26/4/2023) hari ini.
“Hari ini kita layangkan panggilan tersangka untuk hadir besok Jumat,” kata Djuhandhani, Rabu siang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Kekasih artis Nindy Ayunda tersebut dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api. Sebab, dia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Temuan senpi ilegal itu berawal ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023) lalu, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam berbagai jenis. Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ternyata dinyatakan ilegal atau tidak memiliki izin.
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Mangkir, Dito Mahendra Jadi DPO
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan akan memasukkan Dito Mahendra ke daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Akan kita panggil dengan status sebagai tersangka. Dan, kalau tidak datang kami jadikan DPO,” tegas Djuhandhani, Senin (17/4/2023).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan