Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Biro Sekretariat Presiden)

JAKARTA, Eranasional.com – Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan dibentuknya Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu untuk mensupervisi kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun akan dibentuk, Jumat (28/4) besok.

Adapun prioritas dari kerja Satgas TPPU ini adalah meneliti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dugaan TPPU Rp189 triliun yang ada pada kasus tersebut.

“Satgas TPPU ya, untuk kasus pencucian uang, besok akan dirapatkan karena itu adalah hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, harus dibentuk satgas. Besok akan dibentuk satgasnya. Akan ditindaklanjuti sesuai data yang sudah terungkap ke publik dan sudah diserahkan ke DPR,” kata Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

Mahfud menjelaskan, Satgas TPPU ini terdiri dari personel Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mahfud memastikan kerja Satgas TPPU akan bersifat independen meski tidak melibatkan pihak eksternal.

“Memang undang-undangnya kalau menyangkut pajak dan bea cukai itu penyidiknya dari Kementerian Keuangan, yaitu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea cukai, itu penyidiknya. Memang banyak yang bilang ‘wah itu jeruk makan jeruk’. Masa mau memeriksa diri sendiri? Enggak juga, karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi dan yang dari luar kita undang juga sebagai narasumber, bukan sebagai orang yang menindaklanjuti secara yuridis pro justisia,” jelas Mahfud.

“Karena tidak boleh selain Polisi, Jaksa, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, hanya itu yang boleh melakukan tindakan itu. Tapi nanti meluas panitianya itu sehingga penilaian itu akan terdiri dari beberapa, sehingga penilaiannya akan lebih objektif,” katanya lagi.

Dalam Satgas TPPU, Mahfud menegaskan tidak melibatkan KPK. Namun, dia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait penuntasan laporan TPPU tersebut.

“KPK tidak ikut, karena dia ada di luar kita. Tapi saya sudah koordinasi dengan pak Firli (Ketua KPK), Pak Firli akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK tanpa harus ikut tim,” pungkasnya.