JAKARTA, Eranasional.com – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Kejaksaan Agung menduga Destiawan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu.
“Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2023).
Kata Ketut lagi, uang yang dicairkan itu digunakan untuk membayar utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh proyek fiktif.
“Digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” jelasnya.
Atas hal ini, Destiawan disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung langsung menahan Destiawan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari,” terangnya.
Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp2.546.645.987.644.
Sebelumnya, sudah ada 8 orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus ini, yaitu Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro, General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono, Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo, Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto, dan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni.
“Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH, dan mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, dan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan