JAKARTA, Eranasional.com – Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana perusahaan. Muncul pertanyaan, seberapa kaya atau seberapa banyak harta yang dimilikinya?
Dikutip dari laporan e-LHKPN KPK, Minggu (30/4), Destiawan memiliki harta kekayaan sebesar Rp26,9 miliaran. Dia terakhir kali melaporkan hartanya pada Februari tahun 2022.
Adapun hartanya kebanyakan berbentuk tanah dan bangunan. Bahkan, asetnya di sektor tersebut tercatat ada 10 dan memiliki nilai Rp13,6 miliar lebih.
Lalu, berapa banyak dan jenis kendaraan pribadi apa yang dimiliki Destiawan? Dia menghabiskan dana sebesar Rp1,18 miliar untuk membeli 3 unit mobil dan 2 unit sepeda motor. Seluruhnya dibeli dengan menggunakan dana pribadi.
Adapun 3 unit mobil pribadi Destiawan yang terparkir di rumahnya yaitu 1 unit Morris minibus tahun 1964 senilai Rp150 juta, 1 unit Peugeot 3008 Allure FL tahun 2021 senilai Rp720 juta, 1 unit Toyota Camry Hybrid 2.5 L tahun 2016 senilai Rp300 juta.
Sedangkan 2 unit sepeda motor yang dimilikinya adalah Honda Vario tahun 2010 senilai Rp2,3 juta dan Yamaha Mio tahun 2017 senilai Rp11 juta.
Selain itu, Destiawan juga memiliki surat berharga senilai Rp10,7 miliar dan kas atau setara kas yang nilainya mencapai Rp2,78 miliar. Selain itu, dia juga punya tanggungan utang sebesar Rp1,34 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada periode 2016-2020.
“Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES (Destiawan Soewardjono) selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Destiawan disebut memerintahkan pencairan dana menggunakan dokumen palsu untuk membayar utang perusahaan. Utang perusahaan itu ada karena pencairan pembayaran proyek-proyek fiktif dari permintaan Destiawan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan, negara dirugikan Rp2 triliun lebih akibat korupsi ini. Jumlah taksiran persisnya Rp2.546.645.987.644,00.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung lebih dulu menetapkan 8 orang tersangka lainnya dalam kasus korupsi tersebut.
Tinggalkan Balasan