JAKARTA, Eranasional.com –Pihak Penyidik akhirnya memutuskan mengirimkan tersangka Yudo Andreawan pria yang mengamuk di Stasiun Manggarai, Jakarta untuk menjalani perawatan lanjutan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol berdasarkan hasil observasi dan rekomendasi dokter.
Sehingga, Yudo tidak menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) atas status tersangka miliknya atas laporan kasus dugaan penganiayaan
“Tidak (ditahan),” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Yuliansyah menuturkan bahwa alasan tersangka Yudo tidak ditahan karena tidak memenuhi syarat dilakukan penahanan.
“Karena syarat penahanan adalah harus sehat jasmani dan rohani,” jelasnya.
Kendati demikian, Yuliansyah tidak mengungkap jenis penyakit yang diderita oleh Yudo hingga akhirnya direkomendasikan untuk dirawat di RSJ lantaran dokter yang mengetahuinya.
“Untuk jenis penyakitnya dokter yang tau,” tandasnya
Tinggalkan Balasan