Ilustrasi virus COVID-19. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat tetap berhati-hati dan waspada terhadap penyebaran virus COVID-19, meski organisasi kesehatan dunia, WHO, resmi mencabut status kedaruratan kesehatan global pada Jumat (5/5/2023).

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, virus tersebut akan tetap ada dan hidup berdampingan dengan manusia. Dalam pengumumannya, WHO tetap meminta masyarakat tetap hati-hati.

“Di dalam pengumuman WHO kemarin menyampaikan bahwa kita harus tetap berhati-hati karena virus COVID-19 ini masih ada. Memang tidak lagi menjadi kedaruratan, tapi masih ada, yang tetap berpotensi menular dari orang ke orang,” kata Syahril, Sabtu (6/5/2023).

Menurut dia, kehati-hatian perlu tetap diterapkan mengingat Indonesia tengah mengalami kenaikan kasus COVID-19. Meski tidak signifikan, kenaikan kasus ini mampu meningkatkan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) nasional.

Data yang bersumber dari RS Online per 03 Mei 2023 Pukul 14.00 WIB dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi menunjukkan, BOR di rumah sakit mencapai 8,1 persen secara nasional, baik tempat tidur isolasi maupun ICU, dari 42.293 tempat tidur yang ada. Sementara itu, per Jumat (5/5/2023) pukul 12.00 WIB, kasus harian COVID-19 bertambah 2.122 kasus dalam sehari.

“Bahkan di dalam statement WHO kemarin, apabila terjadi peningkatan kasus yang luar biasa dan menyebabkan kematian yang banyak, maka bisa saja statusnya tetap dikembalikan,” jelas Syahril.

Lanjut Syahril, pemerintah juga akan mencabut status kedaruratan COVID-19 di Indonesia. Namun, ia meminta semua pihak menunggu waktu pencabutan status itu. Sebab, untuk mencabut status darurat kesehatan global untuk COVID-19, pemerintah perlu mencabut aturan yang selama ini menjadikan COVID-19 sebagai bencana nasional.

Adapun penetapan status COVID-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

“Jadi pemerintah juga harus mencabut itu. Tentu saja untuk waktunya, karena itu kewenangan dari Pak Menteri Kesehatan atau Pak Presiden,” tuturnya.

Sehari sebelumnya, Jumat (5/5), WHO secara resmi mengakhiri status “Darurat Kesehatan Global” untuk COVID-19.

“Dengan harapan besar, saya nyatakan COVID-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” kata Dirjen WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, dalam konferensi pers WHO, seperti yang dikutip dari The New York Times.

WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat COVID-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya. Virus tersebut tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini.

Namun, pencabutan secara resmi status Covid-19 sebagai “Darurat Kesehatan Global” oleh WHO adalah momen penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Pasalnya, selama kurang lebih tiga tahun, masyarakat dunia mengalami kesulitan dalam menjalani pembatasan aktivitas karena status darurat COVID-19.