JAKARTA, Eranasional.com – Terdakwa anak, kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), yakni AG (15), resmi melaporkan pacarnya, Mario Dandy Satriyo (20), dengan tuduhan tindak pidana pencabulan. Laporan tersebut diterima setelah sebelumnya dua kali ditolak.
“Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana,” tegasnya.
Mangatta menjelaskan, dalam pelaporan tersebut pihaknya melampirkan barang bukti yang ada. Sementara empat barang bukti yang sudah dilampirkan dalam proses pelaporan. Salah satu yang dijadikan batang bukti adalah putusan pengadilan.
“Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti, sementara yang diterima empat dulu. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” ujar Mangatta.
“Putusan pengadilan menjadi salah satu barang bukti kami. Jadi alat bukti yang sah, kami lampirkan ke dalam laporan tadi,” tambahnya.
Mangatta menjelaskan kenapa pihaknya baru melaporkan Mario Dandy sekarang, karena sebelumnya berfokus pada persidangan kasus penganiayaan David Ozora (17) yang membuat DG divonis 3,5 tahun.
“Kami kemarin fokus persidangan dan kami sekarang kami laporkan Mario Dandy setelah putusan persidangan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan