Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Salah satu yang disorot berupa kos-kosan 21 kamar di Jakarta Barat yang diduga milik Rafael.

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, salah satu yang disorot berupa kos-kosan 21 kamar di Jakarta Barat yang diduga milik Rafael.

Keberadaan kos-kosan itu sempat viral di media sosial seiring mencuatnya kejanggalan harta milik Rafael Alun.

Kos-kosan tersebut juga diketahui tidak masuk dalam aset yang dilaporkan Rafael di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran ke sejumlah aset lain milik Rafael Alun.

“Terkait dengan perkara yang ditangani, asetnya masih ditelusuri. Harus dipahami bahwa harta kekayaannya itu tidak semua berasal dari tindak pidana korupsi. Misalkan ada yang dari warisan,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Asep mengatakan pihaknya tengah menelusuri asal usul kepemilikan indekos yang diduga milik Rafael. Tim penyidik KPK tengah memilah mana aset Rafael Alun yang berasal dari hasil dugaan tindak korupsi.

“Jadi ini sedang dipilah-pilah betul. Informasi seperti itu ada kosan dan lain-lain kita sedang cari apakah itu dari tindak pidana korupsi atau bukan. Kalau itu clear artinya bukan dari tindak pidana korupsi ya enggak kita sita,” jelas Asep.

Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka di KPK. Dia diduga menerima aliran gratifikasi selama 12 tahun terakhir.

KPK Usut Dugaan TPPU

Setelah Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, KPK pun mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.

“Saat ini terus kami pendalaman terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

KPK juga mengusut transaksi janggal jual beli rumah yang dilakukan Rafael. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu diduga menyamarkan proses transaksi tersebut.

“Tentu salah satu unsur dugaan tindak pidana pencucian uang itu menyembunyikan, menyamarkan membelanjakan,” ujar Ali.

Ali mengatakan penyidik KPK terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael. Dia mengatakan KPK tak cuma berhenti pada dugaan gratifikasi.

“Oleh karena itu, untuk perkara dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) yang penyelidikannya itu dari pemeriksaan LHKPN naik ke proses penyelidikan kemudian diteruskan pada proses penyidikan dengan dugaan gratifikasi, kami pastikan KPK tidak berhenti sampai di situ. Kami pasti akan nanti lari pada proses berikutnya yaitu tindak pidana pencucian uang,” katanya.