JAKARTA, Eranasional.com – Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Nindy Ayunda terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) illegal dengan tersangka, Dito Mahendra, kekasihnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut bahwa pihaknya sebetilnya sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada Nindy Ayunda. Namun, yang bersangkutan minta penjadwalan ulang.
“Panggilan pertama dia (Nindy Ayunda) tidak datang. Kalau tidak salah minta dibuatkan surat, tapi kita tetap panggil yang kedua,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Selasa (16/5/2023).
Meski begitu, dia belum bisa menyebutkan secara pasti kapan pemanggilan kedua terhadap Nindy Ayunda dilakukan.
“Pastinya saksi berkewajiban untuk hadir. Saksi yang dipanggil penyidik harus hadir. Kalau tidak, kita bisa melaksanakan upaya secara hokum,” tegasnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada tanggal 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ada pun pasal itu berbunyi, ‘Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledah’.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Dito Mahendra juga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Bareskrim Polri.
Adapun 9 dari 15 senjata api yang dinyatakan ilegal adalah sebagai berikut, 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5 9, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan