Menkominfo Johnny G Plate langsung pakai rompi tahanan. (Foto: Kompas TV)

JAKARTA, Eranasional.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023).

Setelah ditetapkan tersangka Johnny Plate langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Menkominfo Johnny Plate menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS).

Johnny diperiksa sejak pukul 09.00 WIB di Lantai V Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan alasan memanggil Johnny untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya.

Berkaitan dengan perannya selaku Menkominfo dan pejabat berwenang dalam penggunaan anggaran dan pengawasan.

“Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran,” kata Kuntadi saat jumpa pers, Senin (13/3/2023) lalu.

Penyidik menilai dugaan adanya kemahalan dan pemufakatan jahat, sebagaimana yang dilakukan oleh lima tersangka dalam perkara ini.

Kelima tersangka yakni, Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH.

Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Serta GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan seorang tersangka berinisial MA.