JAKARTA, Eranasional.com – Sebelum menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat geledah rumahnya.
Kejagung membawa empat boks dari rumah dinas Johnny G Plate di Kompleks Menteri, Jalan Widya Chandra V, Nomor 27 Jakarta Selatan, Rabu (17/5).
Boks tersebut berisi barang dan dokumen sitaan. Penyidik Kajagung menggeledah rumah dinas Plate selama sekitar empat jam.
Penyidik masuk ke dalam rumah pukul 11.00 WIB dan keluar pada pukul 15.17 WIB.
Boks tersebut kemudian dibawa pergi dengan mobil Pajero. Setelah itu penyidik meninggalkan rumah Plate.
Sebelum digeledah, rumah tersebut dipasangi garis merah putih bertuliskan Kejaksaan RI.
Garis tersebut dibuka setelah rumah itu digeledah.
Diberitakan sebelumnya, Plate ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 8 triliun.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tinggalkan Balasan