Menkomino diitetapkan tersangka. (Foto: Dok. Kejagung)

JAKARTA, Eranasional.com – Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani membantah penetapan Johny G Plate sebagai tersangka bernuansa politis.

Kata dia penetapan tersangka terhadap Plate berdasarkan proses hukum yang telah lama berjalan.

Dia meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi berlebihan.

“Ini semua tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni penegakan hukum tindak pidana korupsi, jangan berspekulasi,”tegas Jaleswari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/5/2023).

Hal ini kata Jaleswari bukan sesuatu yang diinginkan oleh semua pihak.

Padahal kata dia Presiden Jokowi sudah berkali-kali mengingatkan anak buahnya untuk bekerja dengan hati-hati.

Dalam kasus ini, pemerintah tidak ikut campur dalam proses yang sedang berjalan.

Pemerintah menyerahkan sepenuhnya ke kejaksaan.

“Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan mempercayakan profesionalisme aparat penegak hukum dalam bekerja,”tutupnya.

Diketahui kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 8 triliun.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.