Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Jhonny G Plate terancam dihukum penjara seumur hidup.

Usai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Johnny G Plate langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Johnny G Plate dipanggil Kejagung sekitar pukul 10.20 WIB. Johnny diperiksa ketiga kalinya sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Johnny diperiksa setelah ada hasil LHP BPKP yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus BTS Kemenkominfo. Kejaksaan Agung butuh keterangan Johnny terkait hal ini.

“Kita sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari LHP BPKP ini perlu diklarifikasi karena kerugiannya begitu besar sampai Rp8 triliun lebih,” kata Ketut Sumedana.

Setelah diperiksa penyidik, pukul 10.28 WIB, Johnny keluar mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna pink. Dia langsung digiring ke mobil tahanan untuk ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba selama 20 hari ke depan.

Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan status Johnny dinaikkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik memeriksa sejumlah bukti.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan, setelah jadi saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan di Rutan Cabang Salemba,” kata Kuntadi, Rabu (17/5/2023).

Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Johnny terancam penjara selama seumur hidup.

Terkait penahanan Johnny G Plate, Kejaksaan Agung menegaskan penetapan tersangka tersebut murni penegakan hukum, tidak ada unsur politik.

“Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP (Johnny G Plate) adalah murni penegakan hukum, tidak ada unsur politik di dalamnya,” tegas Ketut Sumedana.

Menurut dia, Kejaksaan Agung berkewajiban mengawal proyek strategis nasional dalam penggunaan anggaran pemerintah.

“Kejaksaan Agung memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah,” pungkasnya.