Ilustrasi LGBT. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, Eranasional.com – Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, menjelaskan alasan kenapa larangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) tidak diatur di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Karena, kata Mahfud, pelaku LGBT sulit dibuktikan secara hukum.

“Larangan LGBT tidak bisa dimuat di KUHP baru. Jadi tidak ada larangan LGBT. Ya itu kan hukum agama, tapi bagaimana memuatnya,” kata Mahfud saat memberikan sambutan di Rakernas KAHMI 2023 dikutip dari akun YouTube KAHMI Nasional, Minggu (21/5/2023).

Kata Mahfud lagi, yang dilarang adalah perilakunya. Sedangkan orangnya merupakan ciptaan Tuhan.

“LGBT itu sebagai kodrat, tidak bisa dilarang. Yang dilarang itu perilakunya. Orang (penganut) LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu tidak bisa dilarang,” jelas Mahfud.

“Tuhan yang menciptakan hidupnya jadi homo, lesbi. Tetapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang lain, itulah tidak boleh,” sambungnya.

Akhirnya, menurut Mahfud, dalam KUHP itu dibuat larangan kepada hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur.

“Ya, rumusannya di KUHP, barang siapa yang melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur. Nah, LGBT bisa tercantum ke situ meski tak semua,” katanya.

Namun, untuk larangan hubungan seksual sesama orang dewasa, sulit untuk pembuktianya.

“Sebab kalau dewasa, tidak di bawah umur, sulit pembuktiannya. Karena harus disaksikan, kan orang enggak mau LGBT disaksikan orang, dan seterusnya,” terangnya.

Mahfud mengakui bahwa banyak penolakan KUHP yang baru. Namun, pemerintah akan terus menjelaskannya kepada masyarakat.

“Banyak hal yang belum dimengerti masyarakat sehingga setelah diundangkan juga diprotes, kita akan menjelaskan semuanya,” pungkas Mahfud.