“Ini juga jadi tanda tanya bagi penyidik, apakah memang kos ini sengaja disiapkan untuk korban karena kalau kami menarik time line perkenalan mereka itu terjadi di tanggal 3 Mei peristiwanya tanggal 18 Mei jadi kurang lebih 15 hari,” bebernya.
Saat ketemu di kos, pelaku dan korban konsumsi Minuman Keras (Miras) yang telah disiapkan sebelumnya.
Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban. Setelah itu korban seketika lemas.
Melihat korban lemas, pelaku kemudian memberinya susu dan air kelapa.
“Miras ini sudah disiapkan pelaku. Dan tanggal 18 Mei itu adalah pertemuan pertama mereka,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan anak dan atau pembunuhan sebagaimana diatur pada pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan