Jaksa menyatakan berkas kasus penganiayaan berat dengan tersangka Mario Dandy Satriyo telah dinyatakan lengkap alias P21.

JAKARTA, Eranasional.com – Jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sudah P21, alias lengkap. Artinya, berkas penyidikan sudah lengkap.

“Pada hari ini Rabu tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” kata Wakil Kajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5/2023).

Agus Sahat menjelaskan, Mario Dandy dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Selain itu, juga disangkakan dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih di bawah umur.

“Pasal yang disangkakan, untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014,” jelasnya.