Tersangka kasus penganiauaan, Mario Dandy Satriyo. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (17) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Saat hendak dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan, Dandy menyatakan penyesalannya.

Selain menyatakan menyesal, Mario Dandy juga mengaku akan melakukan pembelaan di persidangan.

“Iya ada (pembelaan) nanti disampaikan di persidangan. Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf,” kata Mario Dandy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023)

Sebelum diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Mario Dandy dan Shane Lukas terlebih dahulu diperiksa kesehatannya.

Kedua pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina itu dinyatakan sehat dan bisa diserahkan ke Kejari.

“Sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Sokkes saya, keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya,” kata Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Hery Wijatmoko.

Mario Dandy dan Shane Lukas sebelumnya digiring penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Gedung Biddokes.

Keduanya nampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kondisi tangan terikat kabel tis.

Berbeda dengan Shane Lukas yang terus menunduk, Mario Dandy tampak santai berjalan dengan tegak dan tersenyum ke arah awak media.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diketahui telah menyatakan berkas perkara tersangka Mario dan Shane terkait kasus penganiayaan David lengkap atau P21.