Ilustrasi pencoblosan suara pada masa Pemilu. (Foto: Reuters)

JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem Pemilu Legislatif (Pileg) yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

“Saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” kata Denny Indrayana, Minggu (28/5).

Dari mana informasi itu didapat? Denny enggan menyebutkan nama orangnya. Dia hanya mengatakan orang tersebut sangat dipercaya kredibilitasnya.

“Yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orde Baru, otoritarian dan koruptif,” ucap Denny.

Menko Polhukam Cek ke MK

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dirinya sudah bertanya ke MK soal rumor sistem Pileg 2024 kembali mencoblos gambar partai atau proporsional tertutup. Katanya, MK menyatakan putusan belum diketok.

“Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK, apa betul sudah diputuskan? Belum, itu hanya analisis orang luar yang mungkin hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri, tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru dilakukan besok lusa, jadi belum ada keputusan resmi,” tegas Mahfud dalam rapat bersama Polri dan TNI di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Ilustrasi pemungutan suara. (Foto: Reuters)

Penjelasan Ketua KPU

Bantahan juga dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. Katanya, sampai saat ini KPU masih menanti putusan MK yang sebenarnya.

“Apakah sudah putus apa belum, KPU pegangannya nanti sudah ada putusan MK dibacakan, karena dari situlah kita mengetahui itulah yang benar. Kalau yang sekarang ini Wallahualam, kita enggak tahu,” ujar Hasyim di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

“Tentang apakah informasi itu benar atau tidak, sumbernya dari mana, saya kira teman-teman media bisa konfirmasi ke pihak yang menyampaikan itu,” sambungnya.

Meski begitu, kata Hasyim KPU, akan terus mengikuti perkembangan terkait informasi-informasi tersebut. Dia menyebut penyebar informasi tersebut harus dapat memberikan klarifikasi.

“Saya kira yang tahu yang bersangkutan, yang menyatakan itu di publik, sehingga supaya fair, clear, teman-teman bisa menanyakan kepada yang membuat pernyataan itu,” ujar Asya’ri.

Denny Indrayana Harus Dikenakan Sanksi

Sementara itu, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie berpendapat, orang yang menggelontorkan rumor tersebut ke publik, Denny Indrayana, harus dikenakan sanksi.

“Seharusnya orang luar tidak membuat konklusi sebelum perkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta,” kata Jimly, Senin (29/5/2023).

Ilustrasi pemungutan suara. (Foto: Reuters)

Dia menyayangkan Denny dalam kapasitasnya sampai bisa menyatakan hal itu. “Lagi pula, jika pun benar, Deny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas dikenakan sanksi,” tegas Jimly.

Polri Akan Usut Kebenaran Rumor

Menko Polhukam Mahfud MD meminta polisi menyelidiki sumber informasi terkait klaim Denny Indrayana yang menyatakan MK akan mengembalikan sistem Pileg ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya saat ini masih mengkaji klaim Denny Indrayana itu.

“Tentunya, kita mendengarkan terkait dengan situasi yang beredar dari pemberitaan, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” kata Jenderal Sigit usai mengikuti Rakor Sinergitas Stabilitas Pemilu di Hotel Westin Jakarta, Senin (29/5/2023).

Sigit meyebut, saat ini pihaknya tengah menggelar rapat untuk menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan Polri menanggapi sumber informasi Denny Indrayana tersebut. Dia memastikan jika ada peristiwa pidana, pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Tentunya, kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas. Tentunya, kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” pungkasnya.