JAKARTA, Eranasional.com – Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022 yang turut menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate. Selasa (30/5) hari ini, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua ajudan Johnny G Plate.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan ada 6 orang yang diperiksa sebagai saksi hari ini, dua di antaranya adalah ajudan Johnny berinisial AW dan NN.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022,” kata Ketut, Selasa (30/5/2023).
“Di antaranya adalah AW selaku ajudan Menkominfo, dan NN selaku ajudan Menkominfo juga,” sambungnya.
Sementara itu, 4 orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi hari ini yakni Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI inisial MFM, Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta inisial ES, Direktur PT JIG Nusantara Persada inisial I, dan Direktur PT Sarana Global Indonesia inisial BAA.
Selain ditanyakan soal kasus korupsi proyek BTS, pemeriksaan para saksi juga untuk memperkuat pembuktian.
“Ada pun enam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP,” terang Ketut.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru, yaitu WP, yang berperan sebagai orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, di dalam korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Dengan adanya penambahan tersangka tersebut, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak 7 orang, salah satunya adalah Menkominfo Johnny G Plate.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp8.032.084.133.795. Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan anggaran sebanyak Rp10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.
Berikut daftar 7 tersangka kasus proyek BTS Kemenkominfo:
1. Anang Achmad Latif – Direktur Utama Bakti Kemenkominfo
2. Galubang Menak – Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto – Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali – Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan – Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate – Menkominfo
7. WP – orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.
Tinggalkan Balasan