Dia memastikan akan kooperatif mengikuti proses hukum yang ada. Dia berharap agar kasus yang menjerat Dito Mahendra segera selesai.
“Ya, saya merasa terbawa-bawa dalam kasus ini. Mudah-mudahan semuanya bisa selesai. Ya saya sekarang hanya mengikuti proses hukumnya saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Nindy Ayunda dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra.
Selain Nindy, penyidik telah memeriksa keluarga Dito Mahendra dan sejumlah saksi lainnya. Namun, kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, keluarganya pun tak mengetahui keberadaan dito.
“Keluarga tidak mengetahui keberadaan Dito. Menurut keterangan pemeriksaan, mereka sejak ditemukan senjata mereka tidak pernah melihat lagi di mana Dito berada,” jelasnya.
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra dalam daftar pencarian orang (DPO).
Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan