JAKARTA, Eranasional.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ada 9 juta WNI bekerja di luar negeri, 5 juta WNI di antaranya berangkat secara ilegal.
“Berdasarkan data yang ada, dari 9 juta WNI yang bekerja di luar negeri, kurang lebih 5 juta berangkatnya secara ilegal,” kata Jenderal Sigit di acara Pusat Misi Internasional Polri dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tangerang Selatan, Rabu (31/5).
Dia menyatakan, korban TPPO harus dilindungi oleh negara, apalagi dengan WNI yang berada di luar negeri.
“Tentunya hak-hak mereka harus dilindungi. Karena itu peran kepolisian yang ada di luar negeri, khususnya di wilayah yang menjadi tujuan masyarakat dalam bekerja,” ujarnya dia.
Menurut Kapolri, kerja sama Polri dengan polisi di luar negeri dapat membantu melindungi korban TPPO saat terjadi masalah.
“Mereka bisa segera menghubungi kepolisian, dan saya harapkan perwakilan polisi di luar negeri bisa mengambil langkah-langkah kerja sama baik dengan negara setempat,” imbuh Sigit.
Kerja sama yang baik, kata Sigit, bisa membantu menyelamatkan korban TPPO.
Sebelumnya diberitakan, keberangkatan 10 wanita calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural alias ilegal ke Arab Saudi digagalkan oleh pihak Imigrasi dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Sabtu (13/5/2023). Mereka direkrut oleh para calo dari agensi keberangkatan PMI ilegal dengan iming-iming mendapatkan gaji besar.
Para calo membawa mereka menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan mengurus dokumen keberangkatan ke luar negeri.
Setelah melengkapi dan menjalani seluruh persyaratan, calon PMI ilegal tersebut akan diberangkatkan. Namun, keberangkatan para korban berhasil diketahui oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah berhasil digagalkan keberangkatannya, 10 calon pekerja imigran asal Jawa Barat tersebut dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Imigrasi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan