Denny Indrayana (Foto: Instagram @dennyindrayana99)

JAKARTA, Eranasional.com – Buntut cuitannya di media sosial (medsos) soal Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu coblos gambar partai, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Untuk diketahui, dalam unggahannya di Instagram @dennyindrayana99, Minggu (28/5), Denny Indrayana mengunggah sebuah foto yang disertai caption soal informasi terkait putusan MK. Dia menyebutnya sebagai ‘informasi penting’.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan pelaporan terhadap Denny Indrayana.

“Saat ini sedang dilakukan pendalam oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

Lanjut Sandi Nugroho, laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Kata Sandi, ada sejumlah saksi dan bukti yang diajukan dalam laporan ini.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP,” terangnya.

Sedangkan, saksi-saksinya ada dua orang, yakni WS dan AF. Kemudian barang buktinya adalah satu bundel tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flash disk berwarna putih merek Sony 16 GB,” ungkapnya.

Saat melaporkan, pelapor mengaku melihat unggahan Denny Indrayana soal rumor putusan MK tersebut. Menurut dia, pelapor menilai unggahan tersebut mengandung hoax.

“Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara,” paparnya.