“Hamka meminjam rekening (akun DANA) milik Abbas atas nama Rahma,”jelas Dharma.
Setelah korban menstransfer Rp 9,3 juta, kemudian uang tersebut kemudian ditransfer lagi ke DANA milik Adi.
Adi mengambil uang tersebut di Lautan Benteng, Maritengngae.
Kemudian uang senilai Rp 9,3 juta itu diserahkan kepada Hamka dan kemudian dibagi ke Sofian.
Keempat pelaku membagi uang hasil penipuan itu dengan rincian Sofian Rp 7 juta, Hamka Rp 1,150.000, Abbas Rp 500 ribu dan Adi Rp 350 ribu.
Penangkapan pelaku berawal saat Ida (48) Warga Jalan Buaran ll Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, melapor telah tertipu oleh penipu asal Sidrap.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan