Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kemenkominfo.

JAKARTA, Eranasional.com – Partai Nasdem berencana mengajukan praperadilan terhadap penetapan status Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sebagai informasi, Johnny G Plate adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasdem.

Rencana melakukan praperadilan diungkapkan oleh Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya. Awalnya, Willy ditanyakan kemungkinan Nasdem akan mendorong Johnny G Plate menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi proyek BTS.

“Bukan justice collaborator. Kami akan melakukan praperadilan,” kata Willy saat ditemui di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023).

Kapan akan dilakukan, Willy berjanji akan menginformasikan perkembangannya lebih lanjut persoalan ini.

Kasus Johnny G Plate bermula pada proyek infrastruktur telekomunikasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) agar akses internet merata di Tanah Air. Total sebanyak 7.904 BTS 4G akan dibangun yang terbagi dalam dua tahap, yakni fase pertama di 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua di 3.704 BTS pada 2022.

Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan disebut oleh enam tersangka direkayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat. Pada akhirnya ditemukan kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 menyimpulkan ada kerugian negara sebesar Rp8.032.084.133.795.