KPK
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan jejak aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya akan segera melakukan penyitaan terhadap aset sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

“Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain (Rafael Alun Trisambodo) yang segera kami lakukan penyitaan,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Kendati demikian Ali Fikri belum memberikan bocoran soal jenis aset yang sedang dibidik oleh penyidik KPK

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menduga nilai aset hasil TPPU Rafael Alun Trisambodo sekitar Rp 100 miliar.

Asep menuturkan jumlah saat itu termasuk sudah termasuk aset properti Rafael yang sudah disita KPK. Seperti, rumah, indekos, mobil dan motor mewah.

“Kira-kira mendekati Rp100 miliar, itu total dengan nilai asset propertinya,” kata Asep.

Diketahui, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan.

KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS atau Rp1,35 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.