“Saya malah dituduh lord dan penjahat, ini menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan,” ujar Luhut.
“Saya ingin selesaikan baik-baik, saya ingin dan saya minta kepada anak buah saya, untuk kontak dia dan saya minta lawyer saya, saudara Juniver untuk meminta dia meminta maaf. Namun Haris Azhar tak menggubris,”sambungnya.
Diketahui sidang kali ini merupakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang memberatkan, yaitu Luhut Binsar Pandjaitan.
Perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar.
Unggahan itu berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!”.
Video itu diunggah pada Agustus 2021 lalu. Saat itu tampak Fatia Maulidiyanti bersama Haris.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.***
Tinggalkan Balasan