JAKARTA, Eranasional.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menagih balik utang ratusan miliar ke grup usaha milik Yusuf Hamka.
Hal itu dilakukan setelah Yusuf Hamka menagih uang Rp 800 miliar ke pemerintah.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban mengatakan tagihan kepada grup PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Yusuf terkait aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Negara masih memiliki tagihan kepada tiga perusahaan di bawah Grup Citra. Tidak ingat angkanya. Pokoknya ratusan miliar. Terkait BLBI juga,”jelas Rionald, Senin (12/6/2023).
Walau begitu kata dia, pemerintah tetap memperhatikan tagihan dari Jusuf. Namun negara harus berhati-hati.
Ia menjelaskan, gugatan dari Jusuf Hamka sudah diajukan sejak 2004. Akhirnya Peninjauan Kembali (PK) pada 2010.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan