Ali Fikri tidak merinci secara lebih jauh soal terseretnya nama Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Sementara itu, sebuah akun Instagram @pedeoproject mengungkap Mentan bakal ditetapkan jadi tersangka di KPK.
“Hal tersebut diketahui dari informasi tertutup (juga bisa disebut terbatas) yang diterima Pedeo Project pada Rabu (14/6/2023) siang,” demikian informasi dipetik dari akun tersebut.
Akun ini mengungkap, bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK).
TPK yang dimaksud adalah Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dari informasi terbatas itu diketahui jika penyelidikan terhadap SYL dkk sudah dimulai sejak 16 Januari 2023 dengan nomor: spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/xxxx.
Tinggalkan Balasan