Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Eranasional/Ist)

Rencana penetapan SYL sebagai tersangka itu disebut sudah mendapat persetujuan pimpinan KPK.

“ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK,” bunyi perintah yang tercantum dalam informasi tersebut.

SYL dkk diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor).

Selain itu, menteri dari Partai NasDem itu juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara dll.

“Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum bisa memberikan komentar,” demikian disebutkan.***