JAKARTA, Eranasional.com – Ketua Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Asep B Kurnia mengungkapkan pihaknya sedang membahas terkait gugatan uji materi (judicial review) penerapan jalur zonasi dalam sistem pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurut dia, hal itu telah melanggar hak warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Kata Asep, meski telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, pihaknya menyarankan agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh aturan PPDB jalur zonasi.
“Tujuan diterapkannya jalur zonasi adalah menyetarakan status sekolah dengan sekolah favorit, tapi faktanya tidak dibarengi dengan pembangunan sarana prasarana yang memadai,” ujar Asep, Jumat (16/6/2023).
Selain itu, evaluasi aturan zonasi bertujuan agar tidak ada lagi zonasi blank alias wilayah yang tidak terjangkau oleh area zonasi sekolah.
“Untuk tahun selanjutnya zonasi jangan sampai ada lagi zona blank spot. Kami juga tidak ingin mendengar lagi ada warga yang tidak bisa masuk sekolah manapun,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah membahas rencana mengajukan gugatan uji materi (judicial review) terhadap aturan zonasi dalam PPDB. Asep menilai, aturan zonasi telah melanggar hak warga negara untuk memperoleh pendidikan.
“Kami sedang berdiskusi, bahwa penerapan jalur zonasi ini dianggap telah melanggar hak setiap warga negara yang berhak mendapatkan pendidikan yang layak meskipun tinggal di mana saja,” tuturnya.
“Dengan sistem ini seolah-olah rumah kita diatur, harus berdekatan dengan sekolah. Masih kami diskusikan dengan berbagai pertimbangan,” sambung Asep menjelaskan.
Ditemukan Praktik Titip Menitip
Selain itu, lanjut Asep, pihaknya juga menemukan praktik titip menitip yang dilakukan orang tua siswa ke pihak sekolah. Meski jumlahnya tidak signifikan, namun praktik ilegal itu masih ada hingga sekarang.
“Dipastikan praktik titip menitip masih ada, meski ada tindakan bagi yang melanggar aturan PPDB,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengklaim menyatakan siap membuka pendaftaran PPDB tingkat SMA, SMK, dan SLB untuk tahap dua melalui jalur zonasi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan