Terdakwa kasus penganiayaan berat terencana, Mario Dandy Satriyo, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana, Mario Dandy Satriyo (20), harus mengganti penderitaan yang dialami Cristalino David Ozora (17) sebesar Rp120 miliar. Hal itu ditegaskan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK menetapkan restitusi (pengganti kerugian) sebesar Rp120 miliar karena perbuatan Mario Dandy yang menganiaya David Ozora pada Februari 2023 silam.

Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK Abdaney Joya mengatakan itu saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

“Ada tiga komponen yang menjadi penentu besaran restitusi,” kata Abdaney Joya.

Ada pun ketiga komponen tersebut adalah soal kehilangan kekayaan, perawatan medis psikologis dan penderitaan yang dirasakan korban.

Lanjut Abdaney menjelaskan, dari hitungagn LPSK, keluarga David Ozora mengalami kehilangan harta mencapai Rp18.162.000. kemudian, biaya perawatan medis dan psikologis sebesar Rp1.315660.000 (Rp1,3 miliar). Dan, yang membuat korban menderita sebesar Rp118.140.480.000 (Rp118 miliar).

Mendengar angka kerugian yang sangat fantastis, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono, meminta penjelasan lebih rinci soal perhitungan itu.

“Rp188 miliar itu dasarnya dari mana?” tanya hakim.

Abdaney menjelaskan, perhitungan dimulan dengan mencari informasi dari dokter yang menangani David saat dinyatakan mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2.