JAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan syarat penyertaan sertifikasi pelatihan mengemudi kendaraan untuk dapat menjalani rangkaian ujian kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan hal ini sejal dengan kebijakan baru Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
“Sertifikat itu membuktikan bahwa calon pembuat SIM A sudah belajar menyetir kendaraan terlebih dahulu melalui sekolah mengemudi,” kata Latif Usman, Selasa (20/6/2023).
“Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM,” jelasnya menambahkan.
Kata Latif, proses pengeluaran sertifikasi itu nantinya diterbitkan oleh Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).
Bunyi Aturan Perpol No. 2/2021
Adapun bunyi dari Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yakni,
Pasal 9 ayat (1) angka 3
Pemohon wajib melampirkan foto kopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menekankan, lembaga terakreditasi tersebut harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri.
Adapun penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi akan diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Selain itu, lanjut Yusri, lembaga akreditasi pelatihan mengemudi wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, memenuhi administrasi kelembagaan dan persyaratan terkait sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan.
Selain itu, sumber daya manusia, termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup.
Tinggalkan Balasan