JAKARTA, Eranasional.com – Pengajuan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap terhadap hakim agung, Dadan Tri Yudianto, ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim menyatakan menolak permintaan Dadan Tri agar KPK menghentikan penyidikan kasusnya.
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan tersangka (Dadan Tri Yudianto) untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (26/6/2023).
Hakim menolak praperadilan yang diajukan Dadan Tri karena bukti yang disodorkan tidak relevan dengan penyidikan KPK.
“Praperadilan pemohon tidak berdasarkan hukum, dan harus ditolak untuk seluruhnya. Ada alat bukti yang diajukan oleh pemohon maupun termohon yang tidak ada relevansinya dengan perkara ini, maka tidak dipertimbangkan dan dikesampingkan,” jelas hakim.
Sebagai informasi, dalam permohoannya, Dadan Tri meminta KPK menghentikan penyidikannya. Dia juga menilai status tersangka yang dikenakan pada dirinya tidak sah.
“Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan tindakan penyidikan terhadap pemohon,” demikian bunyi petitum tersebut.
Peran Dadan Tri Yudianto
KPK sudah menahan mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto (DTY) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diduga sebagai penghubung ke Sekretaris MA Hasbi Hasan dan menerima sejumlah aliran dana.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan peran Dadan Tri berawal saat debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID), Heryanto Tanaka (HT), membahas soal pengurusan perkara yang dilakukan Theodorus Yosep Parea (YP) selaku pengacara Heryanto Tanaka.
“HT meminta bantuan tersangka DTY untuk mengurus perkara kasasi di MA terkait dakwaan Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara peninjauan kembali (PK) yang sedang berproses di MA mengenai kasus perselisihan KSP ID,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan