Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) membatalkan pemecatan secara tidak hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menganulir putusan pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto, mantan anak buah Ferdy Sambo.

Pembatalan ini merupakan keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas upaya banding yang dilakukan Chuck Putranto.

“Hasil putusan majelis banding KKEP membatalkan PTDH terhadap Kompol Chuck Putranto,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/6/2023).

Sebagai gantinya, ungkap Ramadhan, Majelis KKEP memberikan sanksi demosi satu tahun terhadap Chuck Putranto. Dengan begitu, ditegaskannya, Chuck masih merupakan anggota Polri. Berbeda dengan Ferdy Sambo, mantan atasannya, yang tetap di-PTDH.

“Dengan putusan banding tersebut, yang bersangkutan masih anggota Polri,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya berdasarkan putusan siding kode etik yang digelar pada Kamis (1/9/2022) lalu, Mabes Polri memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto secara tidak hormat (PTDH). Menanggapi putusan itu, Chuck mengajukan banding.

“Telah diputuskan oleh Komisi Sidang KKEP yang bersangkutan (Chuck Putranto) menyatakan banding. Itu merupakan hak yang bersangkutan, dan kita harus menjalani proses hukumnya,” kata Kadiv Humas Polri saat itu, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (2/9/2022).