JAKARTA, Eranasional.com – Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik polisi. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan jika Dito terus menghindar maka akan ada keluarganya dijadikan tersangka.
“Saya menyarankan kepada saudara Dito lebih cepat, lebih bagus menyerahkan ke Bareskrim agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/6/2023).
Menurutnya, jika terus menghindar maka Dito Mahendra mengorbankan keluarganya untuk diperiksa penyidik dalam kasus kepemilikan senpi ilegal.
“Kasihan nanti ada korban-korban dari keluarga dan lainnya yang bisa dijadikan tersangka. Sebaiknya secara gentleman segera hadapi secara hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Seperti diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal setelah gelar perkara pasa Senin (17/4) lalu.
Kemudian, pada 4 Mei 2023, Bareskrim Polri menetapkan kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
Tak hanya di Bareskrim, Dito juga selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK dalam kasus dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan